Senin, 10 Juni 2013

Dialog Dengan JT Bag 3 :Berdalil bukan pada tempatnya.

JT BERDALIL BUKAN PADA TEMPATNYA


Pada hal 6 penulis berkata : PAHAM KAN ANTUM? Bahwa 4 bulan, 40 hari, 3 hari itu cuma metode artinya suatu saat bisa berubah dan boleh dilanggar. Walaupun sebenarnya saya bisa kasih dalil-dalilnya sam antum kalau antum memerlukannya. OK
Dalil yang dimaksud oleh penulis disebutkan di halaman 49 – 53 semuanya dari perkataan Umar bin Khaththab radhiallahu anhu kemudian penulis menutupnya dengan hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam dari Al Irbadh bin Sariyyah dalam riwayar Ibnu Majah dan Abu Daud bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam bersabda, “atas kamu wajib sunnahku dan sunnah khulafaurrasyidin al mahdiyyin. Gigitlah dengan gerahammu”
Jawaban :
Mari kita lihat apakah penulis jujur dengar perkataannya.
1.      Pada bagian sebelumnya dia menjelaskan bahwa itu hanya metode LIDDIEN untuk membawa orang kepada agama, tapi ternyata ada dalilnya jadi itu adalah FIDDIEN menurut istilah penulis sementara saya sendiri tidak melihat perbedaan yang signifikan kecuali permainan kata-kata dari penulis.
Sebab apa-apa yang FIDDIEN maka tentu tujuannya adalah untuk agama itu juga atau LIDDIEN. Dan apa-apa yang untuk agama atau LIDDIEN maka itu masuk bagian dari agama.
2.      Jadi membingungkan bagaimana caranya penulis mengkategorikan sesuatu sebagai LIDDIEN dan FIDDIEN. Karena sesuatu yang dia kategorikan sebagai LIDDIEN dengan perkataannya cuma metode artinya suatu saat bisa berubah dan boleh dilanggar ternyata ada dalilnya, jadi itu adalah FIDDIEN karena yang berdalil itu adalah FIDDIEN. Yang semakin menguatkan bahwa menurutnya metode da’wah itu bukan bagian dari agama karena boleh saja dilanggar karena kalau dari agama tentu tidak boleh dilanggar. Tapi ternyata ada dalilnya yang sekali lagi berarti itu bagian dari agama sebagaimana telah kita jelaskan bahwa da’wah adalah ibadah dan ibadah itu harus ada tuntunan  dan dalilnya. Jadi bagi penulis sah-sah saja melanggar bagian dari agama.
Allah Ta’ala berfirman :
فَلْيَحْذَرِ‌ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِ‌هِ أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
 Artinya : “hendaklah berhati-hati orang-orang yang menyelisihi urusannya (Rasulullah) akan ditimpahkan kepada mereka fitnah atau ditimpahkan adzab yang pedih”
3.      Bukti bahwa mereka telah melanggar aturan agama adalah bahwa dalil yang penulis bawakan telah mereka langgar sendiri. Pada hal 53 dia menyebutkan perkataan umar, “Aku tidak akanmenyuruh pasukan tentara keluar lebih dari tempuh ini.” Maksudnya lebih dari 6 atau empat bulan. Sementara di halaman 8 – 9 penulis berkata, bahkan di Pakistan 7 bulan setiap tahun. Ustadz jangan kaget di Pakistan ada jama’ah pergi tasykil maka tak tahu mau pulang kapan.Maka sekarang saya kembalikan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, atas kamu wajib sunnahku dan sunnah khulafaurrasyidin al mahdiyyin. Gigitlah dengan gerahammu”sementara Jama’ah Tabligh telah melanggar sunnahnya Umar bin Khaththabkarena telah keluar 7 bulan bahkan lebih sementara Umar membatasi maksimal 6 bulan[1].
4.      Pertanyaan berikutnya adalah bahwa di antara sunnah Rasulullah adalah mendakwahkan Tauhid dan menjelaskan dan melarang dari kesyrikan, bahkan inilah inti da’wah dari seluruh Rasul –‘alaihimush-shalatu wassalam - yang di utus, apakah JT melakukannya? Bahkan mereka lari sejauh-jauhnya darinya.
5.      Dalil di atas tidaklah cocok dengan kondisi JT sekarang karena fokus pembicaraan Umar adalah dalam kondisi perang, yang mana sahabat keluar untuk berperang, sementara kalian sendiri para karkun, siapa yang mewajibkan kalian untuk keluar berda’wah dalam keadaan tanpa ilmu.
Saya kembalikan ayat yang dinukil penulis di halaman 23 yaitu surat Yusuf ayat 108,
 Katakanlah: “Inilah jalan (agama) ku, Aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan Aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik”.[2]
Ayat di atas yang dipakai berdalil justru menghantam kalian sendiri. Berdakwah itu harus dengan hujjah yang nyata atau bashirah yang artinya ilmu yang cukup dan pemahaman yang benar sementara kalian para karkun, wara-wiri keliling mesjid hanya berbekal kompor dan selimut tanpa ilmu, bahkan ilmu tentang tata cara shalat yang benar sesuai tuntunan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wasallam, saja antum gak tahu. Bagaimana mau tahu, baru satu hari bertobat dari zina, mabuk dan judi tapi begitu masuk JT , simsalabim langsung jadi ustadz, ini baru yang namanya AJIB…?!?!?!?!?!?[3]
6.      Nah sekarang saya tanya, dalam kondisi damai siapakah sahabat yang wara-wara keliling mesjid selama 40 hari atau 4 bulan dan ngajakin orang shalat, sambil nenteng kompor, panci atau manggul tas berisi selimut sama Kitab atau shahifah yang berisi banyak kedustaan atas nama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam dan para sahabatnya serta imam kaum muslimin yang berjudul Fadhailul A’mal ataupun Hayatussh-Shahabah.
7.      Siapakah di antara para sahabat yang keluar berjama’ah atau bahkan sendiri-sendiri meninggalkan madinah dan hanya menda’wahkan ilmu fadhail semisal kalian atau kerjanya HANYA mengajak kaum muslimin untuk keluar shalat semisal yang kalian lakukan kemudian HANYA  menyampaikan fadhilah ini dan fadhilah itu tanpa mengajarkan FIQIHnya , bahkan mereka mengajarkan AQIDAH dan FIQIH sebab semua keutamaan amalan yang disebutkan dalam hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wasallam yang shahih tidak akan bisa digapai dengan paripurna kecuali dibangun di atas AQIDAH dan FIQIH (Ibadah dan Mu’amalah yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam ) yang benar. Dan AQIDAH serta FIQIH  yang benar hanya bisa diketahui dengan MENUNTUT ILMU. Jama’ah Tabligh menda’wahkan Shalat, tapi pernahkah mereka mempelajari FIQIH SHALAT yang benar, lantas bagaimana mungkin fadhilah shalat itu mereka gapai secara sempurna jika tidak dilaksanakan sesuai Fiqih yang benar atau tuntunan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wasallam yang benar. Bukankah beliau Shallallahu ‘Alaihi wasallam  bersabda : “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat,” dan itu hanya bias diketahui –sekali lagi- dengan mempelajari FIQIH, ilmu yang mereka jauhi sejauh-sejauhnya.


[1] Pembahasan ini bukan berarti bahwa aturan ‘umar itu berlaku secara absolute, sebab ada di kalangan ‘ulamayang keluar menuntut ilmu dengan meninggalkan seorang anak yang masih dalam kandungan dan dia tidak pernah kembali sampai anaknya sendiri –yang telah menjelang usia remaja- yang dating mencarinya. Pembahasan di atas dikemukakan hanyalah sebagai bantahan buat mereka yang telah berdalil bukan pada tempatnya.
[2] Akan datang penjelasan dan tafsir ayat di atas dari para imam ahli tafsir yang menegaskan bahwa mereka (JT) telah menyelsihi penafsiran para imam di mana di tempat lain penulis membawakan ayat di atas sebagai dalil dan juga meminta agar melihat penafsiran ayat dan bukan sekdara terjemahan.
[3] Sekedar meminjam istilah penulis yang menggunakan kata AJIB ketika mencela salafiyyun

http://aboeshafiyyah.wordpress.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar